Kancamark

Permohonan WNA

Pendaftaran Merek WNA adalah proses pengajuan perlindungan merek di Indonesia oleh warga negara asing atau perusahaan luar negeri melalui kuasa konsultan KI resmi.

Pendaftaran Merek WNA

Pendaftaran Merek WNA adalah proses pengajuan perlindungan merek di Indonesia yang dilakukan oleh pemohon berkewarganegaraan asing atau badan hukum yang didirikan di luar Indonesia. Pemohon wajib menunjuk kuasa konsultan kekayaan intelektual di Indonesia serta melampirkan dokumen legalitas perusahaan dari negara asal. Setelah terdaftar, pemohon WNA memperoleh hak eksklusif dan perlindungan hukum penuh atas mereknya di wilayah Indonesia.

Syarat Permohonan Pendaftaran Merek

  1. Paspor atau Identitas pemohon
  2. Etiket Logo
  3. Foto/Scan Tanda Tangan
  4. Legalitas Perusahaan negara Asal *jika berbadan Hukum

Silahkan kirim persyaratan tersebut ke email resmi kami di admin@kancamark.com. Selanjutnya, seluruh proses dan dokumen akan kami tangani, sehingga Anda hanya perlu menerima hasil akhirnya dengan lengkap.

Pendaftaran Merek WNA terbagi ada 3 jenis

  1. Pendaftaran Merek WNA Premium
    Rp 3.500.000/Kelas
  2. Pendaftaran Merek WNA Platinum
    Rp 4.000.000/kelas
  3. Pendaftaran Merek WNA Ultimate
    Rp 5.000.000/Kelas
  1. Premium adalah Pendaftaran Merek Premium adalah layanan pendaftaran merek yang menyediakan fasilitas pengajuan, pendampingan, pemantauan dan monitoring proses permohonan, serta pemberitahuan kepada pemohon apabila terdapat surat atau informasi resmi yang diterbitkan oleh DJKI.
  2. Pendaftaran Merek Platinum adalah layanan pendaftaran merek dengan fasilitas lebih lengkap di atas paket Premium. Selain seluruh layanan yang terdapat dalam paket Premium, pada paket Platinum ini juga disertakan GRATIS penyusunan Surat Hearing/Tanggapan apabila terdapat usulan penolakan dari DJKI, dengan nilai layanan setara Rp 2.000.000.
  3. Pendaftaran Merek Ultimate adalah layanan pendaftaran merek dengan fasilitas paling lengkap di atas paket Premium dan Platinum. Selain seluruh layanan yang telah tersedia pada paket tersebut, pada paket Ultimate ini juga diberikan jaminan pengembalian biaya PNBP apabila permohonan merek ditolak, atau pemohon dapat mengganti merek yang diajukan tanpa biaya tambahan.
  • Proses Pengajuan Pendaftaran Merek WNA estimasi 5 – 7 hari kerja
  • Proses keputusan diterima/ditolaknya suatu merek estimasi 6 – 14 bulan

PASCA PERMOHONAN !

Hubungi Kancamark

Hubungi tim ahli kami dalam melakukan Pasca Pendaftaran Merek secara
profesional, Cepat, Murah dan Mudah.

Yang Paling Sering Ditanyakan

Pertanyaan Umum Pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Kancamark adalah layanan atau platform pendampingan pendaftaran merek yang membantu pelaku usaha dalam proses pengajuan, pengawalan, hingga penerbitan sertifikat merek di DJKI.

 

Layanan ini biasanya mencakup:

  • Analisa atau pengecekan merek awal

  • Penentuan kelas merek yang tepat

  • Pendaftaran resmi ke DJKI

  • Monitoring proses hingga selesai

  • Penanganan jika ada sanggahan, keberatan, atau pemeriksaan tambahan

Tujuannya adalah agar proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan peluang diterimanya lebih besar bagi pemilik usaha.

HKI adalah hak hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan atas karya intelektual seperti merek, paten, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, dan lainnya.

  • Hak Cipta

  • Hak Kekayaan Industri, meliputi:

    • Merek

    • Paten

    • Desain Industri

    • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    • Indikasi Geografis

    • Rahasia Dagang

Untuk:

  • Mendapat perlindungan hukum

  • Mencegah penjiplakan atau penyalahgunaan

  • Memberikan hak eksklusif kepada pemilik

  • Meningkatkan nilai komersial bisnis dan aset

Perorangan, UMKM, perusahaan, lembaga, yayasan, hingga WNA sesuai ketentuan masing-masing jenis HKI.

  • Hak Cipta melindungi karya seni dan ciptaan kreatif

  • Merek melindungi identitas untuk produk/jasa seperti nama dan logo

  • Hak Cipta lahir otomatis setelah karya diciptakan, tetapi pendaftaran tetap dianjurkan sebagai bukti hukum kuat.
  • Merek, Paten, dan lainnya harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
  •  

Tidak. Bisa ditolak jika:

  • Tidak memenuhi syarat

  • Memiliki persamaan dengan HKI yang sudah terdaftar

  • Melanggar ketentuan undang-undang

  • Ditentukan oleh Pemeriksa Merek

Bervariasi:

    • Merek: 6 – 14 bulan

    • Hak Cipta: bisa terbit dalam hitungan hari

    • Paten: 2–5 tahun

    • Desain Industri: 12 – 15 bulan

Dapat mengajukan:

  • Sanggahan

  • Keberatan

  • Banding
    sesuai mekanisme DJKI.

Tidak. Jika ingin melindungi di luar negeri harus mendaftar di negara tujuan atau melalui prosedur internasional seperti:

  • Madrid Protocol (merek)

  • PCT (paten)

  • Mendaftarkan langsung ke negara tujuan

Bervariasi:

  • Merek: 10 tahun, dapat diperpanjang

  • Hak Cipta: bisa seumur hidup + 70 tahun

  • Paten: 20 tahun

  • Desain industri: 10 tahun

  • Rahasia dagang: tidak terbatas, selama tetap dirahasiakan

Bisa, dengan:

  • Perjanjian kepemilikan bersama

  • Lisensi resmi

  • Menaikkan nilai jual perusahaan

  • Menjadi aset atau jaminan pembiayaan

  • Membangun brand yang terlindungi

  • Membantu pengembangan usaha skala nasional maupun internasional