Pendaftaran Merek Eksklusif
Pendaftaran Merek Eksklusif adalah layanan pengajuan merek yang dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur untuk memastikan merek Anda mendapatkan perlindungan hukum secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).



DAFTARKAN
MEREK ANDA
SECARA EKSKLUSIF
Jaminan merek anda diterima 100% !
Garansi biaya kembali 100% bila gagal !
-
Pengawalan
Merek Eksklusif -
Percepatan
Merek Eksklusif
Pengawalan Merek Eksklusif adalah layanan pendaftaran merek yang mendapatkan jaminan bahwa Merek yang anda ajukan dapat terdaftar dan mendapatkan sertifikat merek resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan estimasi waktu penyelesaian lebih cepat.
Percepatan Merek Eksklusif adalah layanan pendaftaran merek yang mendapatkan jaminan bahwa Merek yang anda ajukan dapat terdaftar dan mendapatkan sertifikat merek resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan estimasi waktu penyelesaian lebih cepat dari Pengawalan Merek Eksklusif
FAST RESPON !
Hubungi Kancamark
Dapatkan layanan khusus dalam Pendaftaran Merek Eksklusif hanya buat anda !
Layanan Kami
Yang Paling Sering Ditanyakan
Pertanyaan Umum Pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Kancamark adalah layanan atau platform pendampingan pendaftaran merek yang membantu pelaku usaha dalam proses pengajuan, pengawalan, hingga penerbitan sertifikat merek di DJKI.
Â
Layanan ini biasanya mencakup:
Analisa atau pengecekan merek awal
Penentuan kelas merek yang tepat
Pendaftaran resmi ke DJKI
Monitoring proses hingga selesai
Penanganan jika ada sanggahan, keberatan, atau pemeriksaan tambahan
Tujuannya adalah agar proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan peluang diterimanya lebih besar bagi pemilik usaha.
HKI adalah hak hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan atas karya intelektual seperti merek, paten, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, dan lainnya.
Hak Cipta
Hak Kekayaan Industri, meliputi:
Merek
Paten
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Indikasi Geografis
Rahasia Dagang
Untuk:
Mendapat perlindungan hukum
Mencegah penjiplakan atau penyalahgunaan
Memberikan hak eksklusif kepada pemilik
Meningkatkan nilai komersial bisnis dan aset
Perorangan, UMKM, perusahaan, lembaga, yayasan, hingga WNA sesuai ketentuan masing-masing jenis HKI.
Hak Cipta melindungi karya seni dan ciptaan kreatif
Merek melindungi identitas untuk produk/jasa seperti nama dan logo
- Hak Cipta lahir otomatis setelah karya diciptakan, tetapi pendaftaran tetap dianjurkan sebagai bukti hukum kuat.
- Merek, Paten, dan lainnya harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
- Â
Tidak. Bisa ditolak jika:
Tidak memenuhi syarat
Memiliki persamaan dengan HKI yang sudah terdaftar
Melanggar ketentuan undang-undang
- Ditentukan oleh Pemeriksa Merek
Bervariasi:
Merek: 6 – 14 bulan
Hak Cipta: bisa terbit dalam hitungan hari
Paten: 2–5 tahun
Desain Industri: 12 – 15 bulan
Dapat mengajukan:
Sanggahan
Keberatan
Banding
sesuai mekanisme DJKI.
Tidak. Jika ingin melindungi di luar negeri harus mendaftar di negara tujuan atau melalui prosedur internasional seperti:
Madrid Protocol (merek)
PCT (paten)
- Mendaftarkan langsung ke negara tujuan
Bervariasi:
Merek: 10 tahun, dapat diperpanjang
Hak Cipta: bisa seumur hidup + 70 tahun
Paten: 20 tahun
Desain industri: 10 tahun
Rahasia dagang: tidak terbatas, selama tetap dirahasiakan
Bisa, dengan:
Perjanjian kepemilikan bersama
Lisensi resmi
Menaikkan nilai jual perusahaan
Menjadi aset atau jaminan pembiayaan
Membangun brand yang terlindungi
Membantu pengembangan usaha skala nasional maupun internasional