Kancamark

Permohonan Merek Internasional

Permohonan Merek Internasional adalah proses pengajuan perlindungan merek ke berbagai negara secara sekaligus melalui sistem Madrid Protocol yang dikelola oleh WIPO (World Intellectual Property Organization).

Pendaftaran Merek Internasional

Permohonan Merek Internasional adalah proses pengajuan perlindungan merek ke berbagai negara secara serentak melalui sistem Madrid Protocol yang dikelola oleh WIPO (World Intellectual Property Organization). Sistem ini memberikan kemudahan bagi pemilik merek untuk memperluas perlindungan hukum di tingkat global tanpa perlu melakukan pendaftaran satu per satu di setiap negara.
Setiap negara kemudian melakukan pemeriksaan sesuai aturan nasionalnya dan akan memberikan keputusan penerimaan atau penolakan berdasarkan regulasi setempat. Jika disetujui, merek pemohon akan mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan pendaftaran nasional di negara tersebut.

Syarat Permohonan Pendaftaran Merek

  1. KTP / KITAS / Paspor pemohon
  2. Etiket Logo
  3. Foto/Scan Tanda Tangan
  4. Npwp dan Akta Pendirian *jika berbadan Hukum
  5. Legalitas negara asal *Jika berbadan hukum di luar wilayah negara Indonesia

Silahkan kirim persyaratan tersebut ke email resmi kami di admin@kancamark.com. Selanjutnya, seluruh proses dan dokumen akan kami tangani, sehingga Anda hanya perlu menerima hasil akhirnya dengan lengkap.

Informasi Permohonan WNA

Disetiap negara memiliki harga yang berbeda-beda.
 
  1. Malaysia Rp. 12 Juta Per Kelas
  2. Singapura Rp. 12 Juta Per Kelas
  3. China Rp 12 Juta Per Kelas
  4. Thailand Rp. 28 Juta Per Kelas
  5. Filipina Rp. 20 Juta Per Kelas
  6. Vietnam Rp. 19.5 Juta Per Kelas
  7. Kamboja Rp. 23.5 Juta Per Kelas
  8. Laos Rp. 19.5 Juta Per Kelas
  9. Myanmar Rp. 23.5 Juta Per Kelas
  10. Brunei Rp. 28 Juta Per Kelas
  11. Australia Rp. 18 Juta Per Kelas

    Silahkan hubungi kami untuk negara lain…


Catatan :
Pengambilan 2 Kelas/Negara akan diskon Rp 1 Juta
Pengambilan 3 Kelas/Negara atau lebih akan diskon Rp 2 Juta

Waktu Proses Berbeda-beda disetiap Negara yang di Permohonkan.

    1. Malaysia 
      Analisa Merek : 3 Hari Kerja
      Submit : 5 Hari Kerja
      Sertifikat : 8 – 10 Bulan
    2. Singapura
      Analisa Merek : 7 Hari Kerja
      Submit : 7 Hari Kerja
      Sertifikat : 6 – 8 Bulan
    3. China
      Analisa Merek : 3 Hari Kerja
      Submit : 7 Hari Kerja
      Sertifikat : 6 – 8 Bulan
    4. Thailand
      Analisa Merek : 7 Hari Kerja
      Submit : 14 Hari Kerja
      Sertifikat : 8 – 12 Bulan
    5. Filipina
      Analisa Merek : 7 Hari Kerja
      Submit : 7 Hari Kerja
      Sertifikat : 3 – 5 Bulan
    6. Vietnam
      Analisa Merek : 7 Hari Kerja
      Submit : 7 Hari Kerja
      Sertifikat : 8 – 12 Bulan
    7. Kamboja
      Analisa Merek : 45 Hari Kerja
      Submit : 30 Hari Kerja
      Sertifikat : 12 – 18 Bulan
    8. Laos
      Analisa Merek : 15 Hari Kerja
      Submit : 14 Hari Kerja
      Sertifikat : 12 – 14 Bulan
    9. Myanmar
      Analisa Merek : 7 Hari Kerja
      Submit : 45 Hari Kerja
      Sertifikat : 12 – 14 Bulan
    10. Brunei
      Analisa Merek : 7 Hari Kerja
      Submit : 7 Hari Kerja
      Sertifikat : 10 – 12 Bulan
    11. Australia
      Analisa Merek : 7 Hari Kerja
      Submit : 7 Hari Kerja
      Sertifikat : 10 – 12 Bulan

      Silahkan hubungi kami untuk negara lain..

Keunggulan Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Internasional di Kancamark:

  1. Biaya Pendaftaran yang Kompetitif: Proses pendaftaran merek lebih terjangkau dibandingkan dengan metode lain.
  2. Efisiensi Proses: Kami menawarkan proses pendaftaran yang lebih cepat dan efisien.
  3. Pendaftaran Langsung di Negara Tujuan: Merek dagang Anda didaftarkan langsung di negara yang Anda pilih, tanpa perlu melewati jalur prosedur yang rumit.
  4. Kemudahan Proses Pendaftaran: Dengan sistem yang kami tawarkan, pendaftaran menjadi lebih mudah dan tidak membingungkan.
  5. Tanpa Memerlukan Sertifikat Merek Indonesia: Anda dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke beberapa negara tanpa perlu melampirkan sertifikat merek dari Indonesia.

Kami di Kancamark memudahkan proses pendaftaran merek dagang Anda di negara tujuan dengan pendekatan langsung, sehingga Anda dapat menghindari kerumitan dan biaya tinggi. Dengan kami, pendaftaran merek Anda akan menjadi lebih cepat, efisien, dan terjangkau.

FAST RESPON !

Hubungi Kancamark

Hubungi tim ahli kami untuk membantu Anda dalam melakukan
pendaftaran merek di berbagai negara yang Anda tuju.

Perluas perlindungan merek Anda secara internasional guna meningkatkan
keamanan, nilai, dan kredibilitas merek di pasar global.

Yang Paling Sering Ditanyakan

Pertanyaan Umum Pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Kancamark adalah layanan atau platform pendampingan pendaftaran merek yang membantu pelaku usaha dalam proses pengajuan, pengawalan, hingga penerbitan sertifikat merek di DJKI.

 

Layanan ini biasanya mencakup:

  • Analisa atau pengecekan merek awal

  • Penentuan kelas merek yang tepat

  • Pendaftaran resmi ke DJKI

  • Monitoring proses hingga selesai

  • Penanganan jika ada sanggahan, keberatan, atau pemeriksaan tambahan

Tujuannya adalah agar proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan peluang diterimanya lebih besar bagi pemilik usaha.

HKI adalah hak hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan atas karya intelektual seperti merek, paten, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, dan lainnya.

  • Hak Cipta

  • Hak Kekayaan Industri, meliputi:

    • Merek

    • Paten

    • Desain Industri

    • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    • Indikasi Geografis

    • Rahasia Dagang

Untuk:

  • Mendapat perlindungan hukum

  • Mencegah penjiplakan atau penyalahgunaan

  • Memberikan hak eksklusif kepada pemilik

  • Meningkatkan nilai komersial bisnis dan aset

Perorangan, UMKM, perusahaan, lembaga, yayasan, hingga WNA sesuai ketentuan masing-masing jenis HKI.

  • Hak Cipta melindungi karya seni dan ciptaan kreatif

  • Merek melindungi identitas untuk produk/jasa seperti nama dan logo

  • Hak Cipta lahir otomatis setelah karya diciptakan, tetapi pendaftaran tetap dianjurkan sebagai bukti hukum kuat.
  • Merek, Paten, dan lainnya harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
  •  

Tidak. Bisa ditolak jika:

  • Tidak memenuhi syarat

  • Memiliki persamaan dengan HKI yang sudah terdaftar

  • Melanggar ketentuan undang-undang

  • Ditentukan oleh Pemeriksa Merek

Bervariasi:

    • Merek: 6 – 14 bulan

    • Hak Cipta: bisa terbit dalam hitungan hari

    • Paten: 2–5 tahun

    • Desain Industri: 12 – 15 bulan

Dapat mengajukan:

  • Sanggahan

  • Keberatan

  • Banding
    sesuai mekanisme DJKI.

Tidak. Jika ingin melindungi di luar negeri harus mendaftar di negara tujuan atau melalui prosedur internasional seperti:

  • Madrid Protocol (merek)

  • PCT (paten)

  • Mendaftarkan langsung ke negara tujuan

Bervariasi:

  • Merek: 10 tahun, dapat diperpanjang

  • Hak Cipta: bisa seumur hidup + 70 tahun

  • Paten: 20 tahun

  • Desain industri: 10 tahun

  • Rahasia dagang: tidak terbatas, selama tetap dirahasiakan

Bisa, dengan:

  • Perjanjian kepemilikan bersama

  • Lisensi resmi

  • Menaikkan nilai jual perusahaan

  • Menjadi aset atau jaminan pembiayaan

  • Membangun brand yang terlindungi

  • Membantu pengembangan usaha skala nasional maupun internasional