Kancamark

Merek

Proses mendaftarkan identitas merek (nama, logo, atau simbol) ke DJKI agar mendapatkan perlindungan hukum.

Pendaftaran Merek Baru

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Yang terlindungi dalam permohonan merek adalah nama merek, logo, lukisan dan jenis produk.

Syarat Permohonan Pendaftaran Merek

  1. KTP / KITAS pemohon
  2. Etiket Logo
  3. Foto/Scan Tanda Tangan
  4. Npwp dan Akta Pendirian *jika berbadan Hukum

Silahkan kirim persyaratan tersebut ke email resmi kami di admin@kancamark.com. Selanjutnya, seluruh proses dan dokumen akan kami tangani, sehingga Anda hanya perlu menerima hasil akhirnya dengan lengkap.

 

Informasi Permohonan WNA

  1. Proses Pengajuan estimasi 1 – 3 hari kerja
  2. Proses keputusan diterima/ditolaknya suatu merek estimasi 6 – 8 bulan

Biaya Pendaftaran Merek KANCAMARK
Rp 3.000.000/kelas

Keunggulan Kami :

  • Gratis penyusunan Surat Hearing/Tanggapan apabila terdapat usulan penolakan dari DJKI, dengan nilai layanan setara Rp 2.000.000,
  • Jika merek ditolak, Anda dapat mengajukan merek baru cukup membayar biaya PNBP sebesar Rp 1.800.000

Pasca Permohonan

Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek diperlukan bagi pemilik hak merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek untuk memperpanjang waktu pelindungan mereknya selama 10 tahun lagi. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Merek dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa pelindungan merek berakhir.

Biaya Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek

  1. 6 Bulan sebelum masa berakhir
    Rp 3.500.000 / DIM
  2. 6 Bulan setelah masa berakhir
    Rp 5.500.000 / IDM

Syarat Permohonan

  1. KTP / KITAS Pemohon
  2. Sertifikat Merek
  3. Npwp dan Akta Pendirian *jika berbadan Hukum

Waktu Proses
Estimasi penerbitan E-Sertifikat Perpanjangan Merek adalah 1–3 hari kerja setelah seluruh persyaratan dan dokumen dinyatakan lengkap.

Pengalihan hak merek adalah proses pemindahan kepemilikan suatu merek terdaftar dari pemilik sebelumnya kepada pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum.

Biaya Permohonan Pengalihan Hak Merek

  1. Akta Pengalihan Hak Merek dari Notaris
    Rp 3.500.000 / IDM
  2. Pengalihan Hak Merek ke DJKI
    Rp 2.000.000 / IDM

Syarat Permohonan

  1. KTP / KITAS Pemohon
  2. Bukti Pengalihan Hak Merek (Akta Pengalihan Hak dari Notaris)
  3. Sertifikat Merek / Bukti Daftar
  4. Npwp dan Akta Pendirian *jika berbadan Hukum

Note :
*Pemohon dan Pemilik melampirkan persyaratan

Waktu Proses

  1. Proses penerbitan Akta Pengalihan Hak Merek dari Notaris diperkirakan 7–14 hari kerja setelah penandatanganan akad.
  2. Proses pengajuan ke DJKI diperkirakan 1–7 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
  3. Proses penerbitan E-Sertifikat diperkirakan 3–6 bulan apabila dokumen dan persyaratan telah dinyatakan memenuhi ketentuan.

Surat Sanggahan atas Keberatan adalah surat resmi yang diajukan oleh pemohon merek untuk menanggapi keberatan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan atas permohonan pendaftaran merek tersebut.

Biaya Permohonan Surat Sanggahan atas Keberatan
Rp 2.000.000 / Permohonan

Syarat Permohonan

  1. KTP / KITAS Pemohon
  2. Dokumen keberatan pihak ketiga
  3. Bukti Daftar
  4. Npwp dan Akta Pendirian *jika berbadan Hukum

Waktu Proses
Proses penyusunan dokumen Surat Sanggahan atas Keberatan diperkirakan memerlukan waktu 7 – 14 hari kerja.

Surat Hearing Merek adalah surat resmi yang diajukan pemohon kepada DJKI sebagai tanggapan atas usulan penolakan terhadap permohonan pendaftaran merek.

Biaya Permohonan Surat Hearing
Rp 2.000.000 / IDM

Syarat Permohonan

  1. KTP / KITAS Pemohon
  2. Dokuen Usulan Penolakan dari DJKI
  3. Bukti Daftar
  4. Npwp dan Akta Pendirian *jika berbadan Hukum

Waktu Proses
Proses penyusunan dokumen Surat Hearing diperkirakan memerlukan waktu 7 – 14 hari kerja.

Permohonan Banding Merek diperlukan apabila anda merasa keberatan atas Surat Penolakan Tetap dari DJKI atas permohonan merek yang anda ajukan. Pada tahapan ini permohonan banding anda akan diterima, diperiksa dan diputuskan oleh Komisi Banding Merek yang independen.

Biaya Pengajuan Banding Permohonan Merek
Rp 6.500.000 / IDM

Syarat Permohonan

  1. KTP / KITAS Pemohon
  2. Bukti Daftar
  3. Dokumen Usulan Penolakan
  4. Dokumen Penolakan Tetap
  5. Npwp dan Akta Pendirian *jika berbadan Hukum

Waktu Proses
Proses penyusunan dokumen Banding Merek diperkirakan memerlukan waktu 14 – 30 hari kerja.

Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek diperlukan apabila anda merasa keberatan atas didaftarkannya suatu merek yang masih dalam masa Pengumuman pada Berita Resmi Merek. Keberatan anda akan menjadi pertimbangan Pemeriksa Merek dalam memutuskan sebuah merek dapat Didaftar atau tidak.

Biaya Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek
Rp 3.000.000 / IDM

Syarat Permohonan

  1. KTP / KITAS Pemohon
  2. Sertifikat Merek / Bukti Daftar
  3. Npwp dan Akta Pendirian *jika berbadan Hukum
  4. Informasi Merek Keberatan

Waktu Proses
Proses penyusunan dokumen Keberatan atas Permohonan Merek diperkirakan memerlukan waktu 7–14 hari kerja.

Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek diperlukan apabila terdapat perubahan nama atau alamat pemilik saat permohonan sudah masuk ke DJKI atau telah terbit sertifikat merek.

 

Biaya Permohonan Perubahan Nama/alamat Pemohon
Rp 1.500.000 / IDM

 

Syarat Permohonan

  1. Bukti Perubahan Nama/Alamat
  2. KTP / KITAS yang terupdate
  3. Sertifikat Merek / Bukti Daftar
  4. Npwp dan Akta Perubahan Terbaru *jika berbadan Hukum

Pencatatan lisensi adalah proses mendaftarkan perjanjian lisensi merek ke DJKI agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum dan diakui oleh negara.
Dalam konteks merek, lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya dalam jangka waktu, wilayah, dan syarat tertentu.

Biaya Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Rp 5.500.000 / IDM

Syarat Permohonan

  1. KTP / KITAS Pemohon
  2. Sertifikat Merek / Bukti Daftar
  3. Npwp dan Akta Pendirian *jika berbadan Hukum
  4. Dokumen Perjanjian Lisensi kedua belah pihak

Note :
*Pemilik dan Pemohon melampirkan persyaratan

 

Waktu Proses

  1. Proses Screaning Dokumen Perjanjian Lisensi diperkirakan 7–14 hari kerja setelah penandatanganan kedua belah pihak.
  2. Proses pengajuan ke DJKI diperkirakan 1 – 7 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
  3. Proses penerbitan E-Sertifikat diperkirakan 1 – 3 hari kerja apabila dokumen dan persyaratan telah dinyatakan memenuhi ketentuan.

FAST RESPON !

Hubungi Kancamark

Hubungi tim ahli kami dalam melakukan Pendaftaran Merek secara
profesional, Cepat, Murah dan Mudah.

Yang Paling Sering Ditanyakan

Pertanyaan Umum Pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Kancamark adalah layanan atau platform pendampingan pendaftaran merek yang membantu pelaku usaha dalam proses pengajuan, pengawalan, hingga penerbitan sertifikat merek di DJKI.

 

Layanan ini biasanya mencakup:

  • Analisa atau pengecekan merek awal

  • Penentuan kelas merek yang tepat

  • Pendaftaran resmi ke DJKI

  • Monitoring proses hingga selesai

  • Penanganan jika ada sanggahan, keberatan, atau pemeriksaan tambahan

Tujuannya adalah agar proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan peluang diterimanya lebih besar bagi pemilik usaha.

HKI adalah hak hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan atas karya intelektual seperti merek, paten, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, dan lainnya.

  • Hak Cipta

  • Hak Kekayaan Industri, meliputi:

    • Merek

    • Paten

    • Desain Industri

    • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    • Indikasi Geografis

    • Rahasia Dagang

Untuk:

  • Mendapat perlindungan hukum

  • Mencegah penjiplakan atau penyalahgunaan

  • Memberikan hak eksklusif kepada pemilik

  • Meningkatkan nilai komersial bisnis dan aset

Perorangan, UMKM, perusahaan, lembaga, yayasan, hingga WNA sesuai ketentuan masing-masing jenis HKI.

  • Hak Cipta melindungi karya seni dan ciptaan kreatif

  • Merek melindungi identitas untuk produk/jasa seperti nama dan logo

  • Hak Cipta lahir otomatis setelah karya diciptakan, tetapi pendaftaran tetap dianjurkan sebagai bukti hukum kuat.
  • Merek, Paten, dan lainnya harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
  •  

Tidak. Bisa ditolak jika:

  • Tidak memenuhi syarat

  • Memiliki persamaan dengan HKI yang sudah terdaftar

  • Melanggar ketentuan undang-undang

  • Ditentukan oleh Pemeriksa Merek

Bervariasi:

    • Merek: 6 – 14 bulan

    • Hak Cipta: bisa terbit dalam hitungan hari

    • Paten: 2–5 tahun

    • Desain Industri: 12 – 15 bulan

Dapat mengajukan:

  • Sanggahan

  • Keberatan

  • Banding
    sesuai mekanisme DJKI.

Tidak. Jika ingin melindungi di luar negeri harus mendaftar di negara tujuan atau melalui prosedur internasional seperti:

  • Madrid Protocol (merek)

  • PCT (paten)

  • Mendaftarkan langsung ke negara tujuan

Bervariasi:

  • Merek: 10 tahun, dapat diperpanjang

  • Hak Cipta: bisa seumur hidup + 70 tahun

  • Paten: 20 tahun

  • Desain industri: 10 tahun

  • Rahasia dagang: tidak terbatas, selama tetap dirahasiakan

Bisa, dengan:

  • Perjanjian kepemilikan bersama

  • Lisensi resmi

  • Menaikkan nilai jual perusahaan

  • Menjadi aset atau jaminan pembiayaan

  • Membangun brand yang terlindungi

  • Membantu pengembangan usaha skala nasional maupun internasional