Kancamark

F.A.Q Hak Kekayaan Intelektual

Apa yang dimaksud Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Yang terlindungi dalam permohonan merek adalah nama merek, logo, lukisan dan jenis produk

  1. KTP atau Paspor Direktur/Pemohon
  2. Logo
  3. Tanda Tangan Direktur/Pemohon
  4. Akta Pendirian atau Perubahan Perusahaan (Jika berbadan hukum)

Label merek adalah visual yang digunakan untuk mengidentifikasi merek barang/jasa tersebut dalam kegiatan perdagangan.

Jika merek yang didaftarkan hanya berupa nama saja, tanpa disertai logo, gambar, atau susunan warna tertentu yang menyertai merek tersebut.

Status merek dapat di cek melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/

Jika merek yang didaftarkan berupa gambar saja, tanpa disertai kata, huruf, atau angka yang menyertai merek tersebut.

Jika merek yang didaftarkan merupakan gabungan antara kata dengan logo atau gambar. Merek berupa logo teks dengan typeface / font khusus juga sebaiknya didaftarkan sebagai tipe ini.

Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek diperlukan apabila anda merasa keberatan atas didaftarkannya suatu merek yang masih dalam masa Pengumuman pada Berita Resmi Merek. Keberatan anda akan menjadi pertimbangan Pemeriksa Merek dalam memutuskan sebuah merek dapat Didaftar atau tidak.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan dapat diperpanjang.
 
  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang ctapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
 
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  1. Gunakan kata umum yang memiliki makna namun tidak memiliki kaitan degan produk yang dituju.
  2. Gunakan kata ciptaan yang tidak memiliki makna apapun dan tidak ditemukan di kamus bahasa manapun.
  3. Anda juga bisa menggunakan laman pdki-indonesia@dgip.go.id untuk membantu dalam mencari data pembanding merek yang sudah masuk atau terdaftar di DJKI. Sehingga memperbesar peluang pendaftaran merekumu diterima.
Jika ingin mengubah logo merek, harus ajukan permohonan baru. Pastikan nama dan alamat pemohonnya harus sama persis dengan pengajuan awal merek tersebut dan melampirkan tanda terima permohonan atau sertifikat merek tersebut untuk menghindari usul tolak
 
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan Merek milik pihak lain yang sudah terctaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang dizunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Jika suatu merek mendapat usul penolakan pada tahap pemeriksaan subtantif, pemohon masih dapat memberikan tanggapan atas usul tolak/hearing sebagai bahan pemeriksaan serta pertimbangan kembali oleh pejabat pemeriksa merek untuk menentukan apakah merek tersebut dapat lanjut untuk didaftar atau ditolak tetap

Tahap dimana pemeriksa merek akan menggunakan sejumlah data pembanding untuk memutus suatu merek dapat didaftar/ditolak.

Pemohon dapat mengajukan keberatan ke Komisi Merek dengan data dukung:

  • Surat hasil pemeriksaan subtantif tahap awal dan tahap lanjut 
  • Surat penolakan atas tanggapan usul tolak dari pemohon
  • Bukti pembayaran

Belum tersedia fitur ini pada aplikasi online sehingga setiap permohonan yag sudah masuk melalui loke masih ditunda eksekusinya. Layanan ini berlaku bagi permohonan sebelum 17 Agustus 2019, baik online dengan e-filling lama maupun offline bagi pemohon perorangan

Pemohon dapat mengajukan banding dalam waktu 90 hari kerja libur tidak dihitung sejak sejak penolakan surat dikirim.
Estimasi proses banding merek antara 1 sampat 3 bulan terhitung dari berkas dianggap lengkap
Pemohon dapat ajukan banding. Permohonan Banding Merek diperlukan apabila anda merasa keberatan atas Surat Penolakan Tetap dari DJKI atas permohonan merek yang anda ajukan. Pada tahapan ini permohonan banding anda akan diterima, diperiksa dan diputuskan oleh Komisi Banding Merek yang independen.
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek diperlukan bagi pemilik hak merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek untuk memperpanjang waktu pelindungan mereknya selama 10 tahun lagi. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Merek dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa pelindungan merek berakhir.
Apakah Paten itu?

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
  2. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.
  1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
hak yang dimiliki hanya untuk melaksanakan invensi, tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali karena pewarisan, dan tidak berhak melarang orang lain melaksanakan invensi
 
  1. Melaksanakan patennya di Indonesia
  2. membayar biaya tahunan (biaya pemeliharaan paten)

Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut

  1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau pemegang paten dari Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Apakah Paten itu?

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
  2. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.
  1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
hak yang dimiliki hanya untuk melaksanakan invensi, tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali karena pewarisan, dan tidak berhak melarang orang lain melaksanakan invensi
 
  1. Melaksanakan patennya di Indonesia
  2. membayar biaya tahunan (biaya pemeliharaan paten)

Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut

  1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau pemegang paten dari Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Apakah Paten itu?

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
  2. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.
  1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
hak yang dimiliki hanya untuk melaksanakan invensi, tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali karena pewarisan, dan tidak berhak melarang orang lain melaksanakan invensi
 
  1. Melaksanakan patennya di Indonesia
  2. membayar biaya tahunan (biaya pemeliharaan paten)

Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut

  1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau pemegang paten dari Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah.

FAST RESPON !

Hubungi Kancamark

Hubungi tim ahli kami dalam melakukan Pendaftaran Merek secara
profesional, Cepat, Murah dan Mudah.

Yang Paling Sering Ditanyakan

Pertanyaan Umum Pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Kancamark adalah layanan atau platform pendampingan pendaftaran merek yang membantu pelaku usaha dalam proses pengajuan, pengawalan, hingga penerbitan sertifikat merek di DJKI.

 

Layanan ini biasanya mencakup:

  • Analisa atau pengecekan merek awal

  • Penentuan kelas merek yang tepat

  • Pendaftaran resmi ke DJKI

  • Monitoring proses hingga selesai

  • Penanganan jika ada sanggahan, keberatan, atau pemeriksaan tambahan

Tujuannya adalah agar proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan peluang diterimanya lebih besar bagi pemilik usaha.

HKI adalah hak hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan atas karya intelektual seperti merek, paten, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, dan lainnya.

  • Hak Cipta

  • Hak Kekayaan Industri, meliputi:

    • Merek

    • Paten

    • Desain Industri

    • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    • Indikasi Geografis

    • Rahasia Dagang

Untuk:

  • Mendapat perlindungan hukum

  • Mencegah penjiplakan atau penyalahgunaan

  • Memberikan hak eksklusif kepada pemilik

  • Meningkatkan nilai komersial bisnis dan aset

Perorangan, UMKM, perusahaan, lembaga, yayasan, hingga WNA sesuai ketentuan masing-masing jenis HKI.

  • Hak Cipta melindungi karya seni dan ciptaan kreatif

  • Merek melindungi identitas untuk produk/jasa seperti nama dan logo

  • Hak Cipta lahir otomatis setelah karya diciptakan, tetapi pendaftaran tetap dianjurkan sebagai bukti hukum kuat.
  • Merek, Paten, dan lainnya harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
  •  

Tidak. Bisa ditolak jika:

  • Tidak memenuhi syarat

  • Memiliki persamaan dengan HKI yang sudah terdaftar

  • Melanggar ketentuan undang-undang

  • Ditentukan oleh Pemeriksa Merek

Bervariasi:

    • Merek: 6 – 14 bulan

    • Hak Cipta: bisa terbit dalam hitungan hari

    • Paten: 2–5 tahun

    • Desain Industri: 12 – 15 bulan

Dapat mengajukan:

  • Sanggahan

  • Keberatan

  • Banding
    sesuai mekanisme DJKI.

Tidak. Jika ingin melindungi di luar negeri harus mendaftar di negara tujuan atau melalui prosedur internasional seperti:

  • Madrid Protocol (merek)

  • PCT (paten)

  • Mendaftarkan langsung ke negara tujuan

Bervariasi:

  • Merek: 10 tahun, dapat diperpanjang

  • Hak Cipta: bisa seumur hidup + 70 tahun

  • Paten: 20 tahun

  • Desain industri: 10 tahun

  • Rahasia dagang: tidak terbatas, selama tetap dirahasiakan

Bisa, dengan:

  • Perjanjian kepemilikan bersama

  • Lisensi resmi

  • Menaikkan nilai jual perusahaan

  • Menjadi aset atau jaminan pembiayaan

  • Membangun brand yang terlindungi

  • Membantu pengembangan usaha skala nasional maupun internasional