Kancamark

Desain Industri

Desain industri adalah suatu kreasi bentuk, tampilan, konfigurasi, atau komposisi garis, warna, atau kombinasi dari keduanya yang memberikan kesan estetis pada suatu produk dan dapat diwujudkan dalam bentuk tiga dimensi maupun dua dimensi.

Pendaftaran Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Syarat Permohonan Pendaftaran Desain Industri

  1. KTP / KITAS / Paspor Pendesain
  2. Gambar/Foto Desain Tampak (Atas, bawah, depan, belakang, kiri, kanan dan Perspektif)
  3. Judul dan Uraian/Kegunaan Singkat Desain
  4. Npwp dan Akta Pendirian *jika Pemegang Hak Desain Berbadan Hukum

Silahkan kirim persyaratan tersebut ke email resmi kami di admin@kancamark.com. Selanjutnya, seluruh proses dan dokumen akan kami tangani, sehingga Anda hanya perlu menerima hasil akhirnya dengan lengkap.

Pendaftaran Desain Industri WNI atau WNA (berdomisili di Indonesia)

  1. Pendaftaran Desain Industri (Satu Desain)
    Rp 2.500.000/Desain
  2. Pendaftaran Desain Industri (Satu Kesatuan Desain)
    Rp 3.000.000/Desain

Pendaftaran Desain Industri WNA atau Perusahaan WNA (berdomisili di Luar Indonesia)

  1. Pendaftaran Desain Industri (Satu Desain)
    Rp 4.500.000/Desain
  2. Pendaftaran Desain Industri (Satu Kesatuan Desain)
    Rp 5.000.000/Desain
  • Proses Pengajuan estimasi 5 – 7 hari kerja setelah syarat dan dokumen lengkap
  • Proses keputusan diterima/ditolaknya suatu Desain Industri estimasi 12 – 15 bulan
  1. Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Masa pelindungan desain industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.

Pasca Permohonan

Kelengkapan yang dilakukan jika pemohon ingin menggunakan Konsultan KI

Biaya kekurangan berkas Konsultan KI
Rp 2.500.000

 

Syarat Permohonan

  1. KTP / KITAS / Passport Pemohon
  2. Dokumen Kekurangan berkas dari DJKI
  3. Npwp dan Akta Pendirian *jika berbadan Hukum

Waktu Proses
Estimasi 5 – 7 hari kerja setelah syarat dan dokumen lengkap

Sejak tanggal dimulainya pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan membayar biaya, pengajuan keberatan harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman. Keberatan akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan. 

Biaya Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri
Rp 4.000.000 / IDM

Syarat Permohonan

  1. KTP / KITAS / Paspor Pemohon
  2. Sertifikat Desain Industri / Bukti Daftar
  3. Npwp dan Akta Pendirian *jika berbadan Hukum
  4. Dokumen Pendukung

Waktu Proses
Proses penyusunan dokumen Keberatan atas Permohonan Desain Industri diperkirakan memerlukan waktu 7–14 hari kerja.

Terhadap permohonan yang ditolak berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya kepada Direktorat Jenderal.

Biaya Pengajuan Keberatan Atas Tolak Desain Industri
Rp 5.000.000 / IDM

Syarat Permohonan

  1. KTP / KITAS / Paspor Pemohon
  2. Bukti Daftar
  3. Dokumen Usulan Penolakan
  4. Surat Keberatan atas putusan penolakan
  5. Npwp dan Akta Pendirian *jika berbadan Hukum

Waktu Proses
Proses penyusunan dokumen diperkirakan memerlukan waktu 14 – 30 hari kerja.

Pemegang hak desain industri dapat mengajukan permohonan perubahan nama dan/atau alamat jika terdapat perubahan nama (misalnya perusahaan yang berganti nama) atau perubahan alamat

Biaya Permohonan Perubahan Nama/alamat Pemohon
Rp 2.500.000 / IDM

Syarat Permohonan

  1. Bukti Perubahan Nama/Alamat
  2. KTP / KITAS / Paspor yang terupdate
  3. Sertifikat Desain Industri / Bukti Daftar
  4. Npwp dan Akta Perubahan Terbaru *jika berbadan Hukum

Jika pemohon mendapatkan surat pemberitahuan keberatan atas permohonannya, maka pemohon tersebut dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan

Biaya Permohonan Surat Sanggahan atas Keberatan
Rp 3.000.000 / Permohonan

Syarat Permohonan

  1. KTP / KITAS / Paspor Pemohon
  2. Dokumen keberatan pihak ketiga
  3. Bukti Daftar
  4. Npwp dan Akta Pendirian *jika berbadan Hukum

Waktu Proses
Proses penyusunan dokumen Surat Sanggahan atas Keberatan diperkirakan memerlukan waktu 7 – 14 hari kerja.

FAST RESPON !

Hubungi Kancamark

Hubungi tim ahli kami dalam melakukan Pendaftaran Merek secara
profesional, Cepat, Murah dan Mudah.

Yang Paling Sering Ditanyakan

Pertanyaan Umum Pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Kancamark adalah layanan atau platform pendampingan pendaftaran merek yang membantu pelaku usaha dalam proses pengajuan, pengawalan, hingga penerbitan sertifikat merek di DJKI.

 

Layanan ini biasanya mencakup:

  • Analisa atau pengecekan merek awal

  • Penentuan kelas merek yang tepat

  • Pendaftaran resmi ke DJKI

  • Monitoring proses hingga selesai

  • Penanganan jika ada sanggahan, keberatan, atau pemeriksaan tambahan

Tujuannya adalah agar proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan peluang diterimanya lebih besar bagi pemilik usaha.

HKI adalah hak hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan atas karya intelektual seperti merek, paten, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, dan lainnya.

  • Hak Cipta

  • Hak Kekayaan Industri, meliputi:

    • Merek

    • Paten

    • Desain Industri

    • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    • Indikasi Geografis

    • Rahasia Dagang

Untuk:

  • Mendapat perlindungan hukum

  • Mencegah penjiplakan atau penyalahgunaan

  • Memberikan hak eksklusif kepada pemilik

  • Meningkatkan nilai komersial bisnis dan aset

Perorangan, UMKM, perusahaan, lembaga, yayasan, hingga WNA sesuai ketentuan masing-masing jenis HKI.

  • Hak Cipta melindungi karya seni dan ciptaan kreatif

  • Merek melindungi identitas untuk produk/jasa seperti nama dan logo

  • Hak Cipta lahir otomatis setelah karya diciptakan, tetapi pendaftaran tetap dianjurkan sebagai bukti hukum kuat.
  • Merek, Paten, dan lainnya harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
  •  

Tidak. Bisa ditolak jika:

  • Tidak memenuhi syarat

  • Memiliki persamaan dengan HKI yang sudah terdaftar

  • Melanggar ketentuan undang-undang

  • Ditentukan oleh Pemeriksa Merek

Bervariasi:

    • Merek: 6 – 14 bulan

    • Hak Cipta: bisa terbit dalam hitungan hari

    • Paten: 2–5 tahun

    • Desain Industri: 12 – 15 bulan

Dapat mengajukan:

  • Sanggahan

  • Keberatan

  • Banding
    sesuai mekanisme DJKI.

Tidak. Jika ingin melindungi di luar negeri harus mendaftar di negara tujuan atau melalui prosedur internasional seperti:

  • Madrid Protocol (merek)

  • PCT (paten)

  • Mendaftarkan langsung ke negara tujuan

Bervariasi:

  • Merek: 10 tahun, dapat diperpanjang

  • Hak Cipta: bisa seumur hidup + 70 tahun

  • Paten: 20 tahun

  • Desain industri: 10 tahun

  • Rahasia dagang: tidak terbatas, selama tetap dirahasiakan

Bisa, dengan:

  • Perjanjian kepemilikan bersama

  • Lisensi resmi

  • Menaikkan nilai jual perusahaan

  • Menjadi aset atau jaminan pembiayaan

  • Membangun brand yang terlindungi

  • Membantu pengembangan usaha skala nasional maupun internasional